get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Bharada Eliezer Dihadiahi iPhone dan Dijanjikan Rp1 M Ferdy Sambo Usai Membunuh Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 | 15:32 WIB
header img
Bharada E. Foto:medsos

 

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Terdakwa  Bharada Eliezer Pudihang Lumiau diberi handphone (HP) iPhone 13 Pro Max oleh Irjen Ferdy Sambo usai menembak mati Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Handphone itu untuk mengganti HP Bharada E yang dirusak untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Bharada E juga dijanjikan uang Rp1 miliar. Setelah itu istri Sambo yaitu Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," ucap jaksa.

Dalam dakwaannya, Bharada E tidak menolak pemberian HP tersebut. Pemberian HP juga disadari sebagai hadiah karena telah menembak Yosua.

“Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian handphone merk iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut