get app
inews
Aa Read Next : Satreskrim Polres Semarang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Tanah

Wamen ATR/BPN Atensi soal Laporan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Ungaran Timur

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:09 WIB
header img
Lahan 4.050 meter persegi yang telah dipagar di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang diduga diserobot. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mendorong jajarannya untuk memperbaiki serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Menurut Wamen ATR, ini penting untuk dilakukan di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk membuktikan bahwa pegawai Kementerian ATR/BPN Adalah pelayan masyarakat yang baik serta profesional. Sehingga terhindar dari segala bentuk praktik mafia tanah.

Hal ini terkait masih ditemukannya kasus dugaan mafia tanah. Yang terbaru adanya dugaan praktik mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang diduga melibatkan oknum BPN Kabupaten Semarang.

Perbaikan pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, kata dia, telah menghasilkan kepercayaan publik, sehingga ini harus terus digencarkan. 

"Publik percaya di bawah kepemimpinan Pak Menteri Hadi Tjahjanto bisa memperbaiki layanan dan memberantas mafia tanah. Modal kita adalah kepercayaan publik," ujar Raja Juli dalam pernyataan tertulisnya, Senin (17/10/2022).

Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa program prioritas yang harus dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pertanahan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan dengan banyak bidang tanah yang telah tersertifikat bisa memperkecil konflik masalah pertanahan.

"Mohon bekerja lebih tekun dan giat. Sekali lagi, PTSL ini merupakan program yang revolusioner dalam konteks memberikan hak serta kepastian terhadap tanah rakyat," lanjutnya.

Seperti diketahui saat ini praktik dugaan mafia tanah terjadi di Sidomulyo Ungaran Timur Kabupaten Semarang. Kasus itu mulai dari penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Nayara Residence dan pembuatan sertikat yang tidak sesuai prosedur yang diduga melibatkan oknum BPN Kabupaten Semarang.

Penyerobotan lahan tersebut terungkap setelah Hasan Wijaya hendak mengurus surat sertifikat tanah yang dibeli dari ahli waris Asmo Pawiro yaitu Puji. Akan tetapi objek tanah yang dibeli Hasan Wijaya dari ahli waris Asmo Pawiro diduga diserobot Nayyara Residence Ungaran dengan telah membuat sertifikat di atas tanah tersebut.

Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut penyidik Subdit II Direskrimum Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pihak. Di antaranya pegawai BPN Kabupaten Semarang; Dani mantan Lurah Sidomulyo; Arif Lurah Sidomulyo termasuk Gina Retiana pemilik Nayyara Residence untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya dihubungi terpisah Kuasa Hukum Nayyara Residence, Resa enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut. "Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima MPI. 

Sementara Mantan Kasi Ukur di BPN Kabupaten Semarang Yan Septedyas saat dimintai komentarnya enggan berkomentar banyak. "Malam ... betul itu msh di tangani Polda Jateng .. maturnuwun," kata Yan Septedyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Minggu malam (16/10/2022) lewat pesan WhatsApp.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut