JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ulah nakal mafia tanah menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp11 triliun pada 2023. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Senin (4/3/2024).
Menteri AHY menjelaskan, tahun 2023 lalu target operasi mafia tanah adalah 61 target. Namun pada perjalanannya, ada 86 target yang berhasil diproses dengan potensi kerugian negara sekitar Rp11 triliun.
"Ini capaian yang luar biasa. Kerja keras yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua ini telah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar lebih dari Rp11 triliun," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN AHY dalam keterangan resminya, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting karena mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.
"Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman mengungkapkan strateginya mencegah dan menyelesaikan masalah tindak pidana pertanahan, yaitu strategi integrasi hexagonal.
"Konsep integrasi hexagonal ini mengedepankan koordinasi, kolaborasi, serta sinergi bersama empat pilar, seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas Arif Rachman.
Arif Rachman mengatakan, rencana target operasi untuk tahun 2024 adalah 66 target operasi. Namun, dari data yang ada, para peserta Pra Ops saat ini telah mengantongi sebanyak 99 target operasi.
"Dari 99 target operasi ini akan kita analisis dan evaluasi kiranya berapa yang bisa dijadikan target operasi," ungkap Arif Rachman.
Sementara itu, selama lima tahun Satgas-Anti Mafia Tanah ini berdiri, tercatat operasi yang berhasil diselesaikan sudah melebihi target. “Dari target 304 kasus, telah berhasil diselesaikan sebanyak 328 target operasi,” pungkasnya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman