get app
inews
Aa Read Next : Dijuluki The Justice Warrior, Hotman Paris: Saya Tak Mau Dipandang Sebagai Siapa-siapa

Resmi Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Aku Kenal Dia Sudah Lama

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:18 WIB
header img
Hotman Paris Hutapea jadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Foto: Instagram Hotman Paris

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hotman Paris Hutapea secara resmi menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum dari Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa. Teddy dan Hotman sudah saling kenal sejak lama.

Hotman Paris Hutapea mengungkap alasannya menjadi penasihat hukum Teddy Minahasa. Ia mengatakan sudah mengenal Teddy sejak lam bahkan saat Teddy masih menjabat sebagai Karopaminal Divpropam. 

Lebih lanjut Hotman menyebutkan Teddy merupakan pribadi yang baik dan menarik sebab acapkali membantu kasus rakyat-rakyat kecil di Kopi Johny, tempat Hotman menerima laporan dari warga yang ingin bantuan hukum.

"Di depan saya pribadi yang menariklah. Jadi apa pun kalau ada pengajuan masyarakat di Kopi Johny kasus kepolisian lapor ke dia tidak setengah jam langsung direspons sama dia," kata Hotman kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/10/2022). 

"Aku kenal dia sudah begitu lama. Secara pribadi bukan kenal lagi tapi sudah berteman dari dulu. Udah lama pokoknya," ujarnya. 

Berbeda dengan dengan Ferdy Sambo, Hotman mengaku menolak karena pertimbangan keluarga. "Sambo itu yang pertama kali ditunjuk aku. Sudah tanda tangani surat kuasa malah. Cuma saya ditentang istri sama anak anak," katanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan. 

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. 

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. 

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," kata Mukti. 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut