JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (9/5/2023) hari ini. Sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat itu dipimpin Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang vonis tersebut bakal digelar di Ruang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Pada sidang agenda duplik sebelumnya, Teddy sempat menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
"Karena itu patutlah saya menarik kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada ya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir pada media massa arus utama pada beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Maulana Salman