get app
inews
Aa Text
Read Next : Nikita Mirzani Layangkan Dua Laporan Sekaligus ke Polres Jaksel, Kasus Apa?

Sehari Bermalam di Sel Rutan Kejari Serang, Ini Aktivitas Nikita Mirzani

Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:44 WIB
header img
Nikita Mirzani (Foto: Ist)

SERANG, iNewsSemarang.id - Artis Nikita Mirzani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022). Dia ditahan selama 20 hari ke depan di dalam sel rutan Serang, bersama delapan orang tahanan nlainnya.

Kepala Rutan Serang Kelas II B Dody Naksabani menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak akan mendapatkan perlakuan spesial. Dia memastikan pihaknya akan memperlakukan sang artis sama seperti tahanan lainnya.

“Kami pastikan enggak ada yang spesial untuk mbak Niki, semua SOP kami jalankan, yang artinya kami samakan seperti yang lainnya," kata Dody Naksabani kepada awak media Rabu (26/10/2022).

Dody juga menjelaskan mengenai kondisi Nkita Mirzani sehari menjalani penahanan di Rutan Kejari Serang. Nikita Mirzani saat ini sudah bisa beradaptasi dengan suasana rutan. Dia bahkan mulai menjalani aktivitas layaknya tahanan lain di malam pertama penahanannya.

"(Kegiatan Nikita Mirzani) sama kayak napi lain kok. Kayak tadi pagi kami dapat laporan Nikita sudah melakukan aktivitas, ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita, terus bikin sulaman (kotak tisu) juga sama yang lain," ujar Dody.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu.

Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg arif) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut