get app
inews
Aa Read Next : Kronologi Siswa MTs di Semarang jadi Korban Bullying hingga Dada Disetrika Kakak Kelas

Diduga Terkait Mafia Tanah, Menteri ATR Diminta Batalkan SHM 2557-2558 Sidomulyo Kabupaten Semarang

Senin, 31 Oktober 2022 | 18:34 WIB
header img
Pemilik Tanah dari Ahli Waris Asmo Pawiro meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto membatalkan SHM no 2557 dan 2558 di Sidomulyo, Ungaran Timur, Semarang. Foto Ilustrasi/iNews.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id- Pemilik Tanah dari Ahli Waris Asmo Pawiro meminta Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto membatalkan sertifikat hak milik (SHM) no 2557 dan 2558 atas nama Dhina Retiana ST dan Sujiarti di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang  karena pembuatannya diduga terkait mafia tanah. Permintaan pembatalan tersebut diutarakan ahli waris Asmo Pawiro maupun pemilik tanah Hasan Wijaya melalui kuasa hukumnya Listiani.


Lahan yang diduga diserobot oleh Nayyara Resident di Desa Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Foto Ist
 

"Saya selaku kuasa hukum tanah Hasan Wijaya meminta Menteri ATR Kepala BPN Hadi Tjahjanto segera membatalkan sertifikat tersebut karena pembuatannya diduga melibatkan mafia tanah," kata Listiani kepada iNews id Network, Minggu (30/10/2022). 

Menurut dia, sertifikat hak milik 2557 dan 2558 an Dhina Retiana ST Pemilik Nayyara Resident dan Sujiarti diduga  menyerobot tanah ahli waris Asmo Pawiro Persil lll C 66 luasnya 4.050 m2. Padahal asal tanah Dhina Retiana ST Nayyara Resident sesuai Persil lll No 54 luasnya hanya 850 m2.

Penyerobotan tanah tersebut, kata dia, diduga melibatkan DN oknum mantan Lurah Sidomulyo yang sekarang menjabat sebagai Sekcam di Kabupaten Semarang dan oknum Kasi ukur BPN Septidias yang sekarang menjabat Kepala BPN Kabupaten Bogor.

"Kasus penyerobotannya telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan nomor LP/B129/ll/2022/SPKT/Polda Jawa tengah pada 25 Februari 2022. Hingga kini Polda Jawa Tengah telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya Kepala BPN Kabupaten Bogor untuk dimintai keteranganya," kata Listiani.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mendorong jajarannya untuk memperbaiki serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, hal ini penting untuk dilakukan di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia untuk membuktikan bahwa pegawai Kementerian ATR/BPN adalah pelayan masyarakat yang baik serta profesional. Sehingga terhindar dari segala bentuk praktik mafia tanah. 

Hal ini terkait masih ditemukannya kasus dugaan mafia tanah. Kasus terbaru yakni dugaan praktik mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah yang diduga melibatkan oknum BPN.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat dihubungi iNews.id Network beberapa waktu lalu mempersilahkan ahli waris Atmo Pawiro dan Hasan Wijaya mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat yang dimaksud. 

"Ya silahkan saja dikirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut," kata Arya Widya Wasista kata Arya saat dihubungi lewat ponselnya Kamis malam, 20 Oktober 2022.  

Selain itu Arya Widya Wasista juga menyarankan ada mediasi dengan pihak Narayya Resident. 

Namun mengenai saran untuk mediasi langsung ditolak oleh Hasan Wijaya dan ahli waris Asmo Pawiro lewat kuasa hukumnya Listiani karena Nayyara Resident dinilai arogan. 
 
Sedangkan Mantan Kasi Ukur di BPN Kabupaten Semarang Yan Septedyas saat dimintai komentarnya enggan berkomentar banyak. "Malam ... betul itu msh di tangani Polda Jateng .. maturnuwun," kata Yan Septedyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Minggu malam (16/10/2022) lewat pesan WhatsApp.
  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut