get app
inews
Aa Read Next : Viral Mobil Dinas Tabrak Motor di Grobogan, 1 Orang Tewas 1 Luka Berat

Batalkan Beli Mobil Listrik, Gibran Siap Disanksi Presiden Jokowi

Rabu, 02 November 2022 | 15:33 WIB
header img
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ist. 

SOLO, iNewsSemarang.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tidak membeli mobil listrik untuk kepala daerah pada tahun ini. Saat ini anggaran untuk membeli mobil dinas bagi kepala daerah telah dihapus. Ia mengutamakan untuk pembangunan infrastruktur.

Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan instruksi presiden terkait penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan operasional maupun untuk perorangan. Namun, Gibran lebih memilih untuk membangun pasar terlebih dulu.

“Yang kami hapus anggaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mobil listrik. Daripada beli mobil mending untuk bangun pasar dulu," kata Gibran, dikutip Rabu (2/11/2022).

Ia mengatakan, keputusan diambil mengingat harga kendaraan listrik yang tidak murah. Bahkan, harga kendaraan listrik yang paling murah di kisaran Rp800 juta.

“Lebih baik untuk membangun pasar, kelurahan, taman cerdas, karena harga mobil listrik paling murah sekitar Rp800 juta," katanya.

Aturan penggunaan mobil listrik diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Baik itu sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Gibran sendiri mengaku siap disanksi jika harus memperoleh sanksi dari pemerintah pusat mengingat

“Tidak apa-apa disanksi, sing penting warga sik (yang penting warga dulu). Aku gampang," katanya.

Gibran mengaku sempat berkomunikasi dengan kepala daerah lain. Meski demikian, sejauh ini ia masih memilih untuk menggunakan kendaraan dinas yang dipakainya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Sebelumnya, terkait dengan kendaraan listrik, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Ia mengatakan Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya. (mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut