get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Komitmen Dukung PSIS, Fasilitasi Tim Kembali Latihan di Stadion Citarum

Terdakwa Kasus Pencucian Uang Kasda Pemkot Semarang Sebut Tiga Walikota Ikut Menikmati

Rabu, 09 November 2022 | 21:04 WIB
header img
Sidang kasus TPPU dana hasil korupsi dana Kasda Kota Semarang. Foto: Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Diah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang meminta tiga mantan Wali Kota Semarang ikut bertanggung jawab. Tiga mantan Wali Kota Semarang disebut juga ikut menikmati dana kas daerah (kasda) yang merugikan negara Rp26,7 miliar.

Hal itu terungkap dari persidangan kasus tindak pidana pencucian, yang kini sedang dijalani Diah Ayu Kusumaningrum. Diah Ayu sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pembobolan kasda Pemkot Semarang.

“Fakta persidangan menyebutkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi pada perkara yang sudah diputus tersebut diketahui dinikmati olah para wali kota, seperti Sukawi Sutarip, Soemarmo, serta Hendrar Prihadi,” kata penasihat hukum Diah Ayu Kusumaningrum, Hendri Listiawan, dalam sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11/2022).

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah.

Hendri mengatakan bahwa perampasan hasil korupsi dapat optimal dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Termasuk mengejar ke mana pun hasil korupsi mengalir serta terhadap siapa pun yang menikmati hasil korupsi tersebut untuk selanjutnya dirampas,” ujarnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi atas dana kas daerah Kota Semarang itu, terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun. Selain itu, terdakwa juga harus menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun karena tidak sanggup mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmatinya sebesar Rp21,5 miliar.

“Atas hal tersebut, jangan sampai terjadi penjatuhan hukuman ganda atas tindak pidana korupsi dengan objek dan pokok materi yang sama terhadap terdakwa,” terangnya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.

Atas pembelaan tersebut, Hakim Ketua Kukuh Subyakto memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.

Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Sebagai informasi, Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Kasus pembobolan dana kas daerah itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut