get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara Nonaktif

Senin, 13 Juni 2022 | 17:37 WIB
header img
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Foto: MPI/Sutikno

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan TPPU Bupati nonaktif Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono (BS). Hari ini, Senin (13/6/2022), anggota DPRD Banjarnegara dari fraksi PDI Perjuangan, Amalia Desiana, dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amalia Desiana merupakan anak kandung Budhi Sarwono. Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari Amalia Desiana dan para saksi lainnya. Diduga, penyidik sedang menelusuri aliran dugaan pencucian uang Budhi Sarwono.

"Hari ini (13/6) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/6/2022).

Selain Amalia Desiana, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni Direktur PT Buton Tirto Baskoro sekaligus Staf Peralatan PT Bumiredjo, Ari Subagyo; Sekretaris DPRD Banjarnegara, Ahmad Setiawan; pihak Swasta Eman Setyawan; serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Endar Setiyoko.

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut