get app
inews
Aa Text
Read Next : Puji Undip Curhat Mengaku Gagal Bayar UKT, Terima Donasi Rp40 Juta Malah buat Beli Iphone dan Dugem

Polisi di Surakarta Bebaskan Pencuri Wanita yang Lagi Hamil

Sabtu, 12 November 2022 | 16:18 WIB
header img
Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu memberikan donasi kepada pencuri wanita yang dibebaskan, dengan pertimbangan kemanusiaan. Foto : ist

SOLO, iNewsSemarang.idPolsek Laweyan Poresta Surakarta membebaskan RN (32 tahun), wanita yang kepergok mencuri telepon seluler, saat berbelanja. Awalnya RN sempat diamankan, namun akhirnya polisi membebaskan pencuri wanita tersebut setelah permasalahan bisa diselesaikan kekeluargaan.

Kepolisian pun tidak tinggal diam. Polisi tergerak untuk membantu pencuri tersebut dengan menggalang donasi di internal kepolisian. Penggalangan bantuan dilakukan langsung oleh Kapolsek Laweyan, Polresta Solo AKP Galuh Pandu Pandega bersama anggotanya.

“Donasi sebagian diberikan sembako, dan sebagian lainnya dalam bentuk uang untuk membantu biaya persalinan. Kami mengumpulkan donasi dari seluruh anggota untuk diberikan,” kata Galuh Pandu, Sabtu (12/11/2022). 

Ibu yang terpaksa mencuri itu warga Kartasura, Sukoharjo. Dia mencuri sebuah ponsel milik Arnita Hapsari (24 tahun) saat sama-sama berbelanja di warung kelontong Bu Yus di Kampung Karangturim, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Kamis (10/11/2022) lalu.

Awalnya, RN sempat diamankan petugas Polsek Laweyan. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, kasusnya tak diproses pidana, melainkan diselesaikan melalui restorative justice (RJ), atau penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi.

RN terpaksa mencuri karena butuh uang untuk biaya persalinan. Sumbangan itu diberikan pada Jumat, atau sehari setelah insiden pencurian terjadi.

“Kami tetap melakukan pembinaan dan memberikan pengertian mencuri bukan jalan terakhir untuk mendapatkan uang,” kata Kapolsek.

Meski RN dibebaskan, Kapolsek juga menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat RJ. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021.

Namun demikian, Kapolri juga memerintahkan untuk penegakkan hukum berkeadilan, sebisa mungkin perkara yang ringan bisa diselesaikan di tingkat Bhabinkamtibmas. 

“Untuk perkara RN ini kami terapkan restorative justice, semoga bisa bermanfaat untuk semua pihak,” ucapnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut