get app
inews
Aa Read Next : Korban Histeris Usai Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Dinilai Tak Adil

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Persilakan JPU Banding

Senin, 14 November 2022 | 22:57 WIB
header img
Indra Kenz . Foto: YouTube Indra Kenz

TANGERANG,iNewsSemarang.id – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU), melakukan upaya banding dalam kasus investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kenz. PN Tangerang pada Senin (24/11/2022) memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Apabila korban merasa keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum final maka barang bukti perkara dikuasai negara,” kata Humas PN Tangerang, Arief Rahman.

"Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan banding," ungkapnya.

Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Namun hakim dalam putusannya memerintahkan harga korban yang dikuasai terdakwa disita oleh negara.

Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp10 miliar.

Arief Rahman menjelaskan, para korban yang disebut trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian sehingga terdakwa sehingga harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya dirampas oleh negara. (mg arif)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut