Buruh Desak Ganjar Cabut UMP 2022

SEMARANG, iNews.id - Kenaikan upah minimum propinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ditentang oleh buruh-buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng.
Para buruh menolak kenaikan UMP di 35 kabupaten-kota di Jawa Tengah sebesar 0,78 persen yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Mereka meminta Ganjar mencabut surat keputusan UMP tahun 2022 yang sudah ditetapkan.
Dalam surat keputusan itu, UMK Kota Semarang merupakan tertinggi dengan Rp2.835.021 dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.819.835.
“Buruh meminta kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 10 persen berdasarkan rumusan UMK berjalan, serta kebutuhan hidup di masa pandemi,” kata Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim, dalam aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (7/12/2021).
“Kami menilai kenaikan UMP 2022 terendah di Indonesia, tidak manusiawi dan menjadi beban hidup buruh bersama keluarga di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Buruh juga menilai Gubernur Jateng telah melakukan tindakan melawan hukum.
Jika tuntutan buruh tidak didengar, mereka akan menempuh jalur hukum.
Tak hanya itu, buruh juga akan menggelar aksi memasang tenda keprihatinan di kantor Gubernur Jawa Tengah hingga tuntutan dipenuhi.
Editor : Miftahul Arief