get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO, Kemenkumham Jateng Ajak Masyarakat Kenali Modus Perdagangan Orang

Ojol Wajib Waspada, Ini Modus Baru Begal Motor

Rabu, 08 Desember 2021 | 17:58 WIB
header img
Pelaku begal modus motor mogok. (iNews/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Ada modus baru pembegalan sepeda motor yang mengincar driver ojek online, yaitu pelaku meninggalkan motor jelek dan membawa motor milik korban yang lebih bagus. 

Unit Reskrim Polsek Gandus telah berhasil menangkap pelaku begal yang meresahkan tersebut.

Pelaku pembegalan berinisial ST. Ia memesan ojek online, sejurus kemudian kepada driver ojol yang datang pelaku meminta bantuan mendorong motornya yang mogok atau dikenal istilah step. 

Namun karena korban tidak bisa, pelaku bertukar motor. Pelaku mengendarai motor korban untuk mendorong motornya yang ditunggai korban. "Setelah sampai di simpang empat rumah susun, pelaku mendorong motornya dengan lebih kencang lalu pelaku berputar arah dan kabur. Sementara korban tinggal dengan motor mogok milik pelaku," ujar Kapolsek Gandus AKP Kusyanto, Rabu (8/12/2021).

Pelaku ditangkap di kediamannya di Talang Betutu. Polisi juga menemukan barang bukti yakni sepeda motor korban. "Proses pemeriksaan terus dilakukan guna mencari kemungkinan sudah berapa kali pelaku beraksi. Untuk pasal yang diterapkan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolsek. 

Sementara pelaku mengaku khilaf membawa motor korban yang lebih bagus dari sepeda motornya yang mogok.

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut