get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Sepeda Listrik di Kawasan Industri Terboyo Semarang Terbakar Hebat

Langgar Keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 13 WNA ke Negara Asal

Minggu, 20 November 2022 | 15:50 WIB
header img
ilustrasi Kantor Imigrasi. foto :ist

 

 SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang melakukan penindakan terhadap 17 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Keimigrasian. Sebanyak 13 WNA di antaranya telah dideportasi ke masing-masing negaranya.

Pelanggaran WNA tersebut terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” kata Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Minggu (20/11/2022).

Pelanggaran yang terjadi mulai dari overstay alias pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen.  Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022.

“Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” katanya.

Dia mengatakan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan penahanan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Berdasar data dari Kanim Semarang, jumlah 13 orang yang dideportasi itu terinci; 4 WNA Singapura overstay lebih dari 60 hari, 2 WNA Korea Selatan pelanggarannya satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Kemudian 2 WNA Timor Leste overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Vietnam melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, 1 WNA Belanda overstay lebih dari 60 hari.

Satu WNA Amerika Serikat tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Dua WNA terakhir yang dideportasi berasal dari Taiwan dan Lebanon karena mereka adalah eks narapidana.

 “Ada 4 WNA yang dikenakan pembinaan setelah dideteni atau ditahan karena masih dalam tahap pelanggaran administrasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang Alvian Bayu Indra Yudha via WhatsApp (WA).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut