SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diambil sumpahnya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (8/7/2024).
Proses ini merupakan bagian dari tahap pewarganegaraan alias naturalisasi, yakni proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari WNA jadi WNI.
Pengambilan sumpah itu dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto di kantornya. WNA yang beralih status jadi WNI itu bernama Yu Lanying asal Tiongkok.
“Warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata dia pada keterangan tertulisnya.
Dia berharap WNA yang baru beralih status WNI itu agar memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, patuh hukum serta menjauhi perbuatan tercela.
Editor : Maulana Salman