JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan kompensasi kerusakan bagi rumah terdampak gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Kementerian PUPR akan mengkategorisasikan rumah rusak ringan dan rusak sedang, serta rusak berat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang akan mendapatkan kompensasi Rp50 juta, sedangkan untuk rusak berat akan dibangun rumah baru. Kementerian PUPR akan memverifikasi rumah-rumah yang mengalami kerusakan.
“Dirjen Perumahan kemarin kesana untuk melihat ada 2.272 (rumah rusak). Itu akan diverifikasi mana yang akan dibangun oleh PUPR, kalau ringan dan sedang akan diberi uang Rp50 juta. Tetapi kalau yang runtuh (berat) akan dibangun baru oleh PU," ujar Basuki saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Basuki menambahkan, untuk dampak yang menyebabkan rumah hingga runtuh atau masuk kedalam kategori rusak berat harus direlokasi dan dibangun baru dengan bangunan tahan gempa.
"Tetapi untuk rusak berat, runtuh, yang harus direlokasi, itu harus dibangun baru dengan standar dan keamanan tahan gempa dari PUPR, itu yang diperintahkan Presiden," kata dia.
Basuki memastikan bahwa pembangunan rumah tahan gempa untuk warga tidak memakan waktu yang lama. Sebab sudah dipersiapkan komponen konstruksi dan siap untuk segera dibangun, asalkan pemerintah daerah segera menyediakan lahan.
"Sekarang tinggal tergantung Pemda, karena Pemda harus menyiapkan tanahnya, nanti kita land clearing, nanti kita bangun, kalau rumahnya kan cepat," ucapnya.
Adapun anggaran yang dipakai untuk pemulihan infrastruktur yang rusak akibat gempa Cianjur bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
“Kalau ada rumah yang runtuh, perkantoran, masjid, kantor kodim, jembatan, rumah sakit, itu tugas PU untuk memperbaiki,” tegasnya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman