BATANG,iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Kalibeluk berinisial MK. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MK langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Batang, pada Rabu (23/11/2022).
Tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol pada 2017 dan interchange Kota Pekalongan 2018. Pembelian tanah pengganti dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Kasus dugaan korupsi oleh MK berawal pada tahun 2016 saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp63.127.680 yang berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR.
"Dana tersebut untuk mengganti tanah bengkok polisi desa seluas 75 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang Mukharom mengatakan,
Selanjutnya, pada tahun 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp589.588.000.
Dana berasal dari BLU-BPJT PT Pemalang-Batang Tol Road iuntuk tanah bengkok kadus I seluas 1.147 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang-Semarang.
Pada tahun 2018 Pemerintah Desa Kalibeluk, kembali mendapat dana tukar-menukar tanah kas desa sebesar Rp584.315.000.
"Dana itu berasal dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 meter persegi yang terkena proyek pembangunan interchange jalan tol," katanya.
Ia mengatakan, tersangka MK pada tahun 2017 dan 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan panitia tukar-menukar tanah kas desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Maksud dan tujuan oleh tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat surat bukti penerimaan uang fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. Untuk 20 hari ke depan, tersangka MK dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," katanya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman