BATANG, iNewsSemarang.id - Tiga orang preman kampung pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Batang ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang. Tiga orang itu di antaranya Wah (37) warga Desa Besani, serta Has (34) dan Joy (32) warga Desa Kalisari, Batang.
Penetapan terhadap tiga pelaku pemerkosaan tersebut dilakukan setelah Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang melakukan penyidikan secara mendalam. Aksi pemerkosaan ini tergolong sadis. Pasalnya,selain memerkosa siswi yang masih bocah ingusan itu secara bergiliran, salah satu pelaku juga melakukan tindakan keji tersebut hingga dua kali di saat yang sama.
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo menuturkan, modusnya pelaku awalnya berpura-pura mengusir korban dan saksi korban yang tengah berpacaran di lapangan bola desa Pagilaran.
Kemudian, dalam perjalanan pulang, para korban kemudian dibuntuti dan diancam untuk masuk ke tengah perkebunan teh melalui jalan setapak.
"Di lokasi tersebut, korban dan saksi korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan direkam dengan ponsel oleh pelaku," ujar Yorisa dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Yorisa menambahkan, tak sampai disitu, para pelaku kemudian mengancam dan menyetubuhi korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku ada yang melakukannya hingga dua kali.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal. Penyidik menetapkan pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman