get app
inews
Aa Read Next : 2 Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jalan Kartini Ditangkap, Ternyata Residivis Pengeroyokan

Anak Pembunuh Keluarganya di Magelang Terancam Hukuman Mati, Ini Tampangnya

Selasa, 29 November 2022 | 16:52 WIB
header img
Tersangka DD, anak kedua korban yang tega membunuh kedua orang tuanya dan kakak perempuannya. Foto : ist/Polda Jateng

MAGELANG, iNewsSemarang.id  -  Anak pembunuh keluarganya sendiri di Magelang terancam hukuman mati. Pelaku berinisial DD (22 tahun ) itu telah resmi ditetapkan tersangka, setelah mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarganya.

Korban meninggal sekeluarga yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), ayah dan ibunya serta Dhea Chairunnisa (24), kakaknya setelah minum teh dan kopi yang mengandung zat beracun. Ketiganya dari Dusun Prajenan, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan tersangka karena kapolresta sudah mendapatkan pengakuannya.

Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang, Selasa (29/11/2022).

Pelaksana tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.

"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," katanya.

Dia menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.

"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP 'clear' tidak ada," katanya.

Tersangka DD juga menolak anggota keluarganya untuk diautopsi. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas. Sementara keluarga lainnya meminta jenazah korban diautopsi. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut