get app
inews
Aa Read Next : 2 Pelaku Pembunuhan Pemuda di Jalan Kartini Ditangkap, Ternyata Residivis Pengeroyokan

Pelaku Mutilasi Bos Air Isi Ulang di Semarang Ternyata Baru Sebulan Bekerja

Rabu, 10 Mei 2023 | 18:15 WIB
header img
M Husen (29) pelaku pembunuhan bos air isi ulang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Foto: iNews.id/Mualim

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) bos air isi ulang di Jalan Mulawarman Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diketahui baru satu bulan bekerja di kios korban. Ia mengaku puas dan tidak menyesali perbuatannya.

"Saya merasa sakit hati, saya sering dipukuli. Karena setiap ada kesalahan kecil pasti dia main tangan," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

Husen mengaku melakukan pembunuhan terhadap bosnya, selain karena dendam, juga karena ingin menguasai barang milik korban.

Saat ditanya oleh Kapolrestabes alasan memutilasi korban, Husen mengaku karena dendam akibat sering dipukuli pakai tangan kosong.

"Saya lakukan karena kecewa, KTP saya ditahan. Yang kedua saya diancam kalau sampai keluar dari pekerjaan itu akan dibunuh," ucap Husen.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, pelaku melakukan pembunuhan bos air isi ulang pada saat Irwan tengah tertidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang pada Kamis (4/5/2023) malam. Saat itu, Husen membawa linggis dan menusukannya ke pipi kanan dan kiri korban.

Kemudian, lanjut Kapolrestabes, pada Jumat dini hari usai menusuk korban, Husen kembali dengan niat memotong bagian tubuh Irwan. Mulanya Husen memotong bagian kepala korban dengan menggunakan pisau, kemudian lengan bagian kanan lalu menyusul lengan sebelah kirinya.

Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Resmob Polrestabes Semarang kemudian melakukan pengejaran terhadap Husen dan berhasil menangkapnya pada Selasa 9 Mei 2023 di Kabupaten Banjarnegara.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 penjara.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut