BANDARLAMPUNG, iNewsSemarang.id - Rektor nonaktif Karomani turut menyeret nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila). Dia menyebut Zulhas ikut menitipkan satu orang untuk dimasukkan ke Unila pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu lalu (30/11/2022).
Dia menambahkan, satu calon mahasiswa tersebut dititipkan oleh Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian. Dia mengetahui bahwa anak itu adalah titipan Menteri Perdagangan dari Ary Meizari.
"Saya diberi tahu oleh Ary, ZAG ini keponakan Pak Zulkifli tolong dibantu. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing gradenya. Passing grade 500 ke atas bisa dibantu," kata dia.
Dia melanjutkan, ZAG kemudian memberikan infaq setelah dinyatakan lolos. Namun, saat disinggung berapa nominalnya Karomani mengaku tak tahu pasalnya yang menerima uang tersebut Mualimin sebagai orang kepercayaannya.
Terkait, JPU KPK yang memperlihatkan bahwa bukti nilai calon mahasiswa yang dititipkan oleh Zulhas melalui Ary memiliki nilai passing grade 480 namun tetap masuk ke Unila, Karomani mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan suap penerimaan mahasiswa baru Unila atas terdakwa Andi Desfiandi JPU KPK menghadirkan tiga saksi yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.
Andi sendiri terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor nonaktif Unila Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Ketiganya diduga penerima suap.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi.
Editor : Maulana Salman