get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028, Ini Penjelasan DJP

Pedagang Online Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Penjelasan Mendag Budi Santoso

Selasa, 23 Juni 2026 | 09:27 WIB
header img
Mendag Budi Santoso. (foto: dok IMG)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memberikan penjesan terkait kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pedagang online. Dia menegaskan, kewajiban tersebut semata-mata untuk menetapkan legalitas perusahaan, bukan untuk menarik pajak dari pelaku usaha digital.

"NIB itu kan bagian dari tevisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas, tidak ada hubungannya dengan pajak. Kan saya dengan di medsos seolah-olah nanti kena pajak. Gak ada hubungannya," tegasnya saat dijumpai di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Menurutnya, seluruh kegiatan usaha baik yang dijalankan secara perorangan maupun berbadan hukum pada dasarnya wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha. Dengan adanya legalitas tersebut, pelaku usaha akan lebih mudah memperoleh akses ke layanan perbankan maupun pembiayaan.

"Tujuannya pertama, ya biar perusahaan itu mempunyai legalitas. Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," ujar Menteri yang akrab disapa Busan ini.

Selain itu, NIB juga dinilai dapat meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap penjual. Menurut Mendag Busan, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting yang dapat meyakinkan konsumen dalam bertransaksi secara online.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut