get app
inews
Aa Read Next : Kasus Arisan Japo, Pengacara Terdakwa Sebut Kliennya Merupakan Korban Mafia

Kasus Arisan Online Japo Semarang, Giliran YPM Angkat Suara

Kamis, 01 Desember 2022 | 20:43 WIB
header img
Arisan online. Foto: MPI

SEMARANG, iNewsSemarang.id - YPM selaku admin arisan online di Semarang yang dilaporkan polisi oleh membernya karena disebut merugikan miliaran rupiah buka suara. 

Menurut admin tersebut, arisan terkendala karena ada member yang tidak setor setelah dapat arisan oleh sebab itu PM juga mengajukan gugatan. 

A. Rofiullah, SH,  selaku kuasa hukum YPM alias YK yang merupakan admin arisan mengungkapkan  arisan itu dimulai Oktober 2021 atas kesepakatan bersama dan kliennya disepakati menjadi admin. 

"Arisan Japo (Jatuh Tempo) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan seluruh member Japo," kata Rofiullah dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (1/12/2022). 

Arisan itu bergulir sesuai kesepakatan dan komunikasi dilakukan via Whatsapp. Kemudian menurutnya ada member yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau mace, di antaranya berinisial PKS dan HYI.

Berulang kali pula, YPM menghubungi anggota yang membawa kabur uang arisan Japo untuk segera mengembalikan uang anggota arisan lainnya. Bahkan, YPM juga  berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan hak-hak arisan yang lainnya.

"Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti dikarenakan member tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total. Dan ada beberapa member lain berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total," tegasnya. 

YPM ternyata sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.  

Sebagai itikad baik, YPM selaku admin atau pengelola sudah menalangi sebagian kerugian dalam Arisan Japo.

"Bahwa itikad baik pelapor untuk menalangi kerugian dana sebesar Rp2.816.290.000 yang dibawa kabur oleh member  tersebut di atas dan angsuran yang harus dibayarkan oleh para member ternyata tidak dibayarkan, akibatnya pelapor (YPM) terbebani masalah yang tidak berkesudahan sehingga pelapor mengalami kerugian secara materiil dan imateriil," ujar Ahmad Ws Dilapanga yang juga kuasa hukum YPM.

Ia menjelaskan upaya berkomunikasi dengan dua member itu terus dilakukan. Namun  ternyata  malah YPM dilaporkan member lain di Polda Jateng dan DI Yogyakarta. 

YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan baik kehidupan dan bisnisnya bahkan sampi institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya. 

Disebutkan ada anggota keluarga yang meninggal karena tertekan dengan ancaman yang muncul dalam penagihan yang dilakukan member tersebut. 

"Pihak Pelapor juga menggugat secara Perdata para member Japo di Pengadilan Negeri Semarang  dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg, dan saat ini sedang dalam proses persidangan," jelas Rofiullah.

Ada 18 member yang digugat termasuk dua orang yang disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan setelah menang arisan. 

Disebutkan ada total 30 member dalam arisan tersebut, jadi ada 12 member yang tidak digugat karena tetap berpegang pada kesepakatan awal arisan. Mediasi sudah dilakukan dua kali dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum. 

"Perbuatan para tergugat yang telah menikmati arisan dan atau telah mendapatkan arisan tidak lagi membayar kewajiban arisan adalah perbuatan Wanprestasi dan atau ingkar janji karena melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama secara lisan dengan asas saling percaya," kata Rofiullah.. 

"Untuk yang tergugat urutan 3 sampai 18 digugat karena perbuatan melawan hukum," imbuhnya. 

Berbagai bukti juga dia siapkan pihak YPM mulai dari bukti transaksi, hingga perhitungan dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) berupa Laporan praktisi jasa prosedur yang disepakati bernomor : No. 01/KJAESH/AUP/XI/2022 dan No. 02/KJAESH/AUP/XI/2022.

"Kami menggugat dengan bukti kuat. Para Member-member  ini juga sudah menerima keuntungan yang lumayan dan nilai Rp13 miliar itu dilebih-lebihkan, sebenarnya tidak sampai sefantastis itu nilanya," tegas Ahmad. 

"Dan total perhitungan KJA yang dibawa lari (dua member tergugat) Rp7,5 miliar," imbuhnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut