SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penipuan arisan sistem Jatuh Tempo (Japo) dengan terdakwa Yudhian Prasetya Mukti kini sudah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Pengacara terdakwa, Wahyu Rudy Indarto, menyebut bahwa kliennya (Yudhian) tersebut juga merupakan korban. Yakni sebagai admin arisan sistem Jatuh Tempo (Japo).
"Kami yakin majelis hakim tidak akan terpengaruh fitnah pihak (pelaku) sebenarnya. Tak lain, mafia arisan telah menjebak Yudhian," ujar Rudy.
Rudy juga menekankan kepada para pihak pelaku untuk segera berhenti memberikan fitnah. Karena, kliennya tidak pernah membeli aset menggunakan uang para member arisan Japo.
Di sisi lain, Rudy menguraikan sebelumnya penetapan tersangka atas Yudhian tidak tepat. Karena, kliennya lebih dulu sudah melapor ke Polda Jateng sejak tahun 2022.
"Penetapan klien kami ini tidak tepat. Kan kami sudah melapor lebih dulu ke Polda Jateng, yang saat ini belum berjalan," jelas Rudy kepada wartawan.
Rudy membeberkan sebelum berstatus tersangka hingga terdakwa, Yudhian pada 30 Maret 2022 telah melaporkan dua pelaku utama kasus Japo.
Surat pelaporan tercatat dengan pelapor Yudhian Prasetya Mukti, SE dengan nomor Laporan Polisi, LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH yang diketahui Kepala SPKT Polda Jawa Tengah.
Editor : Maulana Salman