get app
inews
Aa Read Next : Bertemu Ganjar, Atlet Jateng Peraih Emas SEA Games Ingin Jadi PNS

Diduga Serobot Tanah Milik PNS, Wakil Ketua DPRD Blora Ditetapkan Tersangka

Senin, 05 Desember 2022 | 09:01 WIB
header img
Ilustrasi penipuan dan penggelapan sertifikat tanah (Foto: Istimewa)

BLORA, iNewsSemarang .id – Polda Jateng telah menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan. Wakil Ketua DPRD Blora dari politisi PKB itu diduga telah menyerobot tanah milik PNS di Pemkab Blora.  

Abdullah sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli tanah, milik Sri Budiyono warga Desa Perwosari, Kecamatan Blora. Peristiwa tindak pidana terjadi setelah sebelumnya pelaku dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman.

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum Sri Budiyono mengatakan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik penyidikan, dan akan dipanggil oleh penyidik dalam kasus ini.

"informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik," kata Zaenul Arifin, Minggu (4/12/2022).

Menurutnya, status tersangka tersebut sudah sejak 18 November 2022 lalu. "Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi," ujarnya.

nformasi yang terhimpun, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi dari PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada seorang notaris.

Dalam surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan nomor : B/72/II/Res I.II/2022/Ditreskrimum, pelapor Sri Budiyono warga asal Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Blora, mendapatkan surat pemberitahuan peningkatan kasus tersebut.

"Dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan," tulis dalam rujukannya surat tersebut.

Penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut