get app
inews
Aa Read Next : Ogah Tinggal Serumah dengan Lolly, Nikita Mirzani: Takut Dua Anakku Terkontaminasi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Lanjut Agenda Pembuktian Perkara

Senin, 05 Desember 2022 | 19:15 WIB
header img
Nikita Mirzani saat turun dari mobil tahanan. (Foto: Antara)

SERANG, iNewsSemarang.id - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan terkait Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (5/12/2022). Agendanya yaitu pembacaan eksepsi.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak eksepsi dari Nikita. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian perkara.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita melalui tim hukumnya. Nikita akan tetap menjalani penahanan di Rutan Kelas II Serang, Banten.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan sela di ruang sidang PN Serang, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Nikita tidak kecewa dengan adanya penolakan dari Majelis Haki. Bahkan, dia bersyukur sidang bisa dilanjutkan agar dia dapat bertemu langsung dengan pelapor Dito Mahendra di persidangan.

"Ini sesuai harapan agar bisa bertemu langsung dengan Dito Mahendra," ucap Nikita.

Dia penasaran dengan saksi yang akan diajukan dari pihak Dito Mahendra di dalam persidangan. Dia juga tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

"Justru saya inginnya dilanjutkan supaya bisa tatap muka langsung karena selama ini kan kaya di awang-awang kayak dia ingin meneror tidak bisa berhadapan muka langsung," katanya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut