get app
inews
Aa Text
Read Next : Panglima TNI dan Kapolri Turun Langsung Cek Implementasi Ketahanan Pangan di Jateng

4 Eksekutor Percobaan Pembunuhan Istri Anggota TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 06 Desember 2022 | 21:52 WIB
header img
Keempat terdakwa percobaan pembunuhan terhadap istri anggota TNI di Semarang, mulai disidang di Pengadilan Negeri Semarang. Foto : Antara/I.C Senjaya

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mulai menyidangkan kasus percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34 tahun), istri Kopda Muslimin. Empat terdakwa dalam perkara tersebut disidang dengan cara daring, pada Selasa (6/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prama Jasa mengatakan, keempat terdakwa merupakan suruhan dari suami korban, yakni almarhum Kopda Muslimin, anggota TNI AD. Dalam dakwaannya, Kopda Muslimin meminta kepada keempat terdakwa untuk menghabisi istrinya.

Keempat eksekutor percobaan pembunuhan masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.

Muslimin mengaku sudah tidak betah bersama istrinya dan memberi tawaran untuk membunuh dengan upah Rp120 juta.

"Tawaran tersebut kemudian disanggupi oleh terdakwa Agus Santoso dan Sugiono," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa Agus Santoso kemudian membeli sepucuk pistol beserta enam peluru dengan harga Rp3 juta.

Upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari dilakukan oleh keempat terdakwa pada 18 Juli 2022 di depan rumah korban di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam tindak pidana tersebut, terdakwa Sugiono sebagai eksekutor yang bertugas menembak korban melepaskan dua tembakan ke bagian perut Rina Wulandari.

Para pelaku yang mendapat perintah langsung dari Muslimin melalui komunikasi telepon seluler, sempat diperintah menembak bagian kepala, setelah tembakan pertama hanya mengenai perut.

Dari eksekusi percobaan pembunuhan itu, para pelaku masing-masing Sugiono Ponco Aji Nugroho, dan Supriyono masing-masing memperoleh bagian Rp24 juta, sedangkan terdakwa Agus Santoso memperoleh Rp30 juta.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas dakwaan tersebut, keempat terdakwa yang menjalani sidang secara daring tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pembuktian. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut