JAKARTA, iNewsSemarang.id - Divisi Humas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto atau video dampak bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pasalnya, penyebaran konten tersebut justru menimbulkan ketakutan sehingga mendukung keberhasilan aksi teror tersebut.
Imbauan itu disampaikan Polri melalui akun media sosial Instagram resmi Divisi Humas Polri.
"Jangan sebar foto dan video bom bunuh diri," tulis caption akun Instagram tersebut dikuti, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut, Polri menjelaskan pelaku terorisme melakukan aksi bom bunuh diri salah satunya untuk menebar ketakutan. Dengan banyaknya masyarakat yang menyebar gambar atau video aksi terorisme tersebut, semakin banyak masyarakat yang takut dan menganggap aksi teror tersebut berhasil.
"Menebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris. Teror untuk dilawan bukan untuk dibagikan," tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto maupun video terkait dengan peristiwa bom bunuh diri tersebut ke media sosial.
"Jangan menyebarkan foto atau clip video potongan tubuh atau ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itu lah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk menakuti dan meneror psikologis masyarakat," tulis Ridwan Kamil di akun Instagramnya.
Hal itu dia sampaikan karena saat kejadian, banyak warga yang mencoba mengabadikan peristiwa tersebut dengan ponsel genggamnya. Seperti video atau foto potongan tubuh pelaku pemboman serta cecerah darah dan korban luka-luka. Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang dan penyebar foto dan video tersebut bisa terancam hukuman pidana baik penjara maupun denda.
Hal tersebut tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sedangkan hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
Editor : Maulana Salman