Mudik Gratis Jateng, 325 Bus Siap Angkut Belasan Ribu Perantau Pulang Kampung
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng memastikan seluruh armada, pengemudi, dan kru dalam program Mudik dan Balik Rantau Gratis 2026 telah siap melayani pemudik.
Sebanyak 325 unit bus yang disiapkan untuk mengangkut belasan ribu perantau dipastikan telah lolos pemeriksaan administrasi, kelayakan kendaraan, hingga tes kesehatan awak bus guna menjamin perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, Risturino mengatakan, kesiapan armada dan awak bus telah dipastikan jauh hari sebelum pemberangkatan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan laik jalan, serta pengemudi dalam kondisi prima. “Pengemudi, kru bus, sampai armada telah siap dipakai untuk Mudik Gratis nanti,” kata Risturino, Minggu (15/3)
Menurutnya, Dinas Perhubungan Jawa Tengah juga menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan otobus, sebagaimana arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur, Taj Yasin Maimoen.
Dijelaskan, setiap bus yang dioperasikan harus memiliki izin operasi angkutan pariwisata dari Kementerian Perhubungan, kartu pengawasan yang masih berlaku, serta STNK dan pajak kendaraan yang aktif. Selain itu, kendaraan juga diwajibkan telah melunasi iuran asuransi dari PT Jasa Raharja.
Armada Wajib Lulus KIR dan Ramp Check
Dari sisi teknis, kata Risturino, seluruh armada wajib lulus uji kendaraan bermotor (KIR) dan ramp check, untuk memastikan kelayakan kendaraan selama masa angkutan Lebaran. Bus yang telah lolos inspeksi akan diberi stiker khusus dari instansi berwenang, sebagai tanda telah memenuhi standar keselamatan.
Ditambahkan, armada yang digunakan minimal keluaran 2016, dengan kondisi mesin dan karoseri yang baik. Fasilitas pendukung seperti pendingin udara (AC) juga dipastikan berfungsi optimal untuk menunjang kenyamanan penumpang.
Selain itu, setiap bus juga harus dilengkapi perlengkapan keselamatan seperti kotak P3K, alat pemadam kebakaran ringan (APAR), palu pemecah kaca, serta pintu darurat untuk mengantisipasi situasi darurat selama perjalanan.
Kesiapan tidak hanya pada kendaraan, tetapi juga pada pengemudi dan kru. Mereka diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai ketentuan, pengalaman minimal dua tahun, serta memahami rute perjalanan yang akan dilalui.
Editor : Ahmad Antoni