get app
inews
Aa Read Next : Perampokan Toko Emas di Blora, Pelaku Diduga Bersenjata Api Gasak Emas Senilai Rp150 Juta

Perampok Sekap Wali Kota Blitar dan Istri, Bawa Kabur Uang Rp400 Juta dan Perhiasan

Senin, 12 Desember 2022 | 13:07 WIB
header img
Ilustrasi perampokan. Foto : iNews Cirebon / Ilustrasi

SURABAYA, iNewsSemarang.id – Aksi perampokan menimpa Wali Kota Blitar, Santoso. Kawanan perampok menyatroni rumah dinasnya pada Senin (12/12/2022) dini hari. Selain menyekap wali kota beserta istri, tiga penjaga kawanan perampok juga membawa uang tunai Rp400 juta.

Informasi yang dihimpun, perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pagi. Perampok menyekap dan mengancam Santoso dan istri menggunakan senjata tajam. Namun, keduanya tidak mengalami luka dan dalam keadaan baik-baik saja.

Begitu juga dengan tiga penjaga yang merupakan anggota Satpol PP. Santoso dan istri disekap dengan cara diikat dan dilakban. Dia disekap di dalam kamar yang berada di rumah dinas. Anggota Satpol PP juga diikat dengan menggunakan lakban.

“Perampok membawa kabur uang tunai sebesar Rp400 juta. Kemudian ada juga perhiasan,” Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, Senin (12/12/2022).

Saat ini, kata dia, pihak Polres Blitar Kota beserta tim dari Direskrimum Polda Jatim masih melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah dinas Wali Kota. Wali Kota Blitar Santoso dan sejumlah anggota Satpol PP yang mengalami penyekapan kini telah bisa dibebaskan.

Ketiga orang Satpol PP yang ikut mengalami penyekapan kini telah dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa pencurian dan Kekerasan. Begitu pula Santoso dan istri juga telah dimintai keterangan.

"Kami masih dalami kejadian ini. Semoga cepat terungkap dan pelaku bisa ditangkap," katanya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut