get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Temukan Mobil hingga Sejumlah Dokumen Milik Harun Masiku

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Jum'at, 16 Desember 2022 | 05:53 WIB
header img
Tersangka kasus suap dana hibah, Sahat Tua Simajuntak (Foto: MPI/Arie)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penerimaan suap pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur.

"Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ungkap Sahat saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dini hari.

Sahat pasrah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Tapi, dalam kesempatan itu, Sahat meminta doa agar proses hukumnya di KPK bisa berjalan dengan lancar. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan tersangka pemberi suap. Mereka bersepakat jahat terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut