Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Liburan
Advertisement . Scroll to see content

Ralat! Tanggal 26 Desember Tak Masuk Cuti Bersama Natal, Menko PMK: Maaf Saya Khilaf

Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:47 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Ralat! Tanggal 26 Desember Tak Masuk Cuti Bersama Natal, Menko PMK: Maaf Saya Khilaf
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat pernyataannya yang menyebutkan tanggal 26 Desember 2022 termasuk dalam rangkaian cuti bersama perayaan Natal. Dia kembali menekankan jika tanggal tersebut tidak cuti bersama melainkan masyarakat dapat mengambil cuti di tanggal itu.

"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir saat ditekankan kembali soal pernyataannya usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Menurut Muhadjir, tahun ini tidak ada pembatasan terhadap masyarakat yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru.

"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan," ujarnya.

Meski begitu, Ia menekankan, tetap ada ketentuan bagi masyarakat. Mengingat, sampai saat ini, Pandemi Covid-19 masih ada.

"Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," pungkasnya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut