JAKARTA, iNewsSemarang.id – Nilai transaksi judi online di Indonesia ternyata menembus Rp600 triliun. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut sudah ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.
Muhadjir mengungkapkan data tersebut merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” ucap Muhadjir, dikutip Selasa (18/6/2024).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku. Namun, ia menyangkan karena keluarga menjadi yang terdampak akibat judi online.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” katanya.
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” ujarnya.
Muhadjir kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
Editor : Ahmad Antoni