SEMARANG,iNewsSemarang.id- Penasihat hukum pengusaha Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan kronologi dugaan pemerasan atas kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), pada Juli 2022.
Saat itu Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank di Semarang ke sebuah perusahaan. Di ruang pemeriksaan, Koordinator Pidsus Kejati Jateng Putri Ayu Wulandari menemui Agus Hartono empat mata.
Kemudian menyampaikan atas perintah Andi Herman Kajati Jateng ketika itu, meminta uang Rp10miliar untuk menghapus dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Jadi satu SPDP Rp5miliar, ini ada 2 SPDP jadi Rp10miliar,” klaim Kamaruddin.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi Agus Hartono. Dia menyebut tidak mau memberikan karena yakin kasus yang sedang menjeratnya tidak akan terbukti keterlibatannya. Pada 25 Oktober 2022 dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Menurut Kamaruddin, penetepan ini janggal. Salah satunya, hingga November ini dia mengaku sudah menemui langsung pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, belum diketahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu.
Agus Hartono sendiri menyampaikan pada kredit yang dipersoalkan dugaan korupsi itu, posisinya sebagai avalis alias penjamin. Ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata ataupun pidana.
Kamaruddin Simanjuntak kemudian mengirimkan somasi kepada tiga petinggi di kejaksaan atas dugaan percobaan pemerasan. Dia mendampingi kliennya Agus Hartono yang mengaku sempat dimintai uang Rp10 miliar atas kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Mereka yang disomasi; Koordinator Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Leo Jimmi Agustinus dan Andi Herman, mantan Kepala Kejati Jawa Tengah yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung.
“Saya minta Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu sekaligus melakukan pemeriksaan dan audit investigasi atas percobaan pemerasan kepada klien saya Agus Hartono,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan penonaktifan mereka perlu dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan atas dugaan pemerasaan yang terjadi. Dia menyebut seperti halnya ketika pada awal-awal menangani kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri yang berani tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran untuk diperiksa internal maupun eksternal,” tegasnya.
Surat somasi itu ditembuskan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Komisi III DPR, Ombudsman, Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menghentikan penyelidikan atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan pelapor, maka Tim Jaksa Agung Muda (JAM) bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti.” ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana.
Meski demikian, sambung Ketut, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka pihaknya tak segan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya, dan menindak tegas oknum jaksa tersebut.
"Serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela," katanya.
Ketut mengklaim pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan kasus tersebut selama 21 hari. Pemeriksaan dilakukan melibatkan 15 saksi pelapor dan terlapor, di antaranya 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.
"Dalam laporannya, pihak pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh terlapor,” tuturnya.ukti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Namun atas laporan tersebut, terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor Agus dengan alasan pada 19 Juli 2022, terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Terhadap yang bersangkutan, telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," ujarnya.
Adapun, pelapor Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB.
Dalam kasus tersebut, tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejati Jawa Tengah.
Sementara terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
Ketut menyampaikan, dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM Bidang Pengawasan Kejagung, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun.
"Maka Tim JAM bidang pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," katanya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman