Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Penyidik KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga HP
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Alkes, Mantan Bos Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 17 Juni 2025 | 05:59 WIB
  • author Nur Khabibi
Kasus Korupsi Alkes, Mantan Bos Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp377 miliar. Hakim akhirnya memberikan vonis 10 tahun penjara kepada Arief. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2025).

Selain kurungan badan, Arief juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. 

Pada persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:

- Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut