Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Kehangatan Natal Striker Kendal Tornado FC Patrick Cruz Bersama Istri
Advertisement . Scroll to see content

12 Tersangka Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK, Ada Pimpinan DPRD Jatim

Sabtu, 24 Desember 2022 | 11:03 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
12 Tersangka Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK, Ada Pimpinan DPRD Jatim
Rutan KPK/Foto: Antara

Sebagai informasi, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pihak keluarga yang hendak menjenguk tahanan tersangka korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Adapun, berikut peraturannya :

1. Pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 sampai 12.00 WIB;

2. Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan;

3. Pengunjung telah menerina vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi peduli lindungi maupun sertifikat;

4. Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung;

5. Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi.

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut