SEMARANG, iNews.id - Setidaknya ada 227 dari 1.388 temuan pelanggaran isi siaran berkaitan dengan perempuan. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng.
Catatan Ini ditemukan oleh KPID Jateng selama periode Januari hingga November 2021.
"Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," kata Komisioner KPID Jateng Ari Yusmindarsih dalam keterangan pers, Selasa (14/12/2021).
Narasi negatif tentang perempuan itu banyak ditemukan dalam program fiksi, seperti sinetron dan FTV.
Berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga body shaming.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah menjadi keresahan sejak lama dan belum mengalami perbaikan yang signifikan.
"Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," ujarnya.
Dia mengharapkan kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan.
Editor : Miftahul Arief