get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Bahagia! Anthony Ginting dan Mitzi Abigail Resmi Menikah

Resmi Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tarik Tambang Maut IKA Unhas Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 Desember 2022 | 17:35 WIB
header img
Ketua panitia tarik tambang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 12 tahun penjara, (Foto:Ilustrasi penjara/AFP)

MAKASSAR, iNewsSemarang.id - Kegiatan tarik tambang yang digelar oleh IKA Unhas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Tragedi yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan terluka itu membuat ketua panitianya (inisial RS) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya, Senin (26/12/2022).

Dia mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.

Dalam kegiatan itu, sambungnya, RS bukan hanya berperan sebagai ketua panitia, tapi juga sebagai stopper.

Dari hasil olah penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban tewas karena kurangnya pengawasan dari panitia saat tarik tambang itu berlangsung hingga berujung petaka.

"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya. 

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.

Diketahui, kegiatan tarik tambang tersebut digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (18/12/2022) pagi. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut