get app
inews
Aa Read Next : Puskud Mina Baruna Deklarasi Dukung Ahmad Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng

Polisi Tangkap Komplotan Penipu di Semarang, Begini Modusnya

Senin, 26 Desember 2022 | 18:02 WIB
header img
Komplotan penipu (diborgol) saat digelandang ke pos terpadu pengamanan Nataru Simpang Lima, Semarang. Foto: iNews TV/Donny Marendra.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas Reskrim Polsek Genuk, Semarang menangkap tiga pelaku penipuan di sebuah hotel di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Komplotan penipu itu telah melancarkan aksinya sebanyak 12 kali dengan modus meminjam uang untuk membeli perhiasan. Sasarannya adalah orang yang melanjutkan perjalanan dengan angkutan. 

Tiga pelaku yang digelandang ke pos terpadu pengamanan Nataru Simpang Lima, yakni Bagas Igo Saputra, warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur; Purwanto, warga Kediri, Jawa Timur dan Muhammad Zaidun, warga Sayung Demak. 

Ketiga pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi penipuan dengan korban Marpuah, warga Pandeglang, Jawa Barat. 

Korban diperdaya di dalam sebuah mobil angkutan plat hitam tujuan Solo yang sudah dikuasai komplotan tersebut. Ketiganya mempunyai peran masing-masing, Bagas dan Purwanto berpura-pura sebagai penumpang. Sedangkan Muhammad Zaidun sebagai sopir. 

Di dalam mobil, pelaku Bagas berpura pura menjadi warga negara Malaysia yang menawarkan perhiasan berlian kepada pelaku Purwanto. 

Selanjutnya, Purwanto berpura-pura berniat membeli berlian namun uang kurang, sehingga meminjam kepada korban Marpuah. 

Marpuah akhirnya memberikan uang sebesar Rp1,5 juta dan perhiasan emas seharga Rp2,5 juta kepada Purwanto. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dua kali lipatnya. 

Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian Rp4 juta. Belakangan diketahui berlian yang digunakan sebagai sarana penipuan adalah palsu. 

“Aksi komplotan ini sudah berlangsung 12 kali dengan modus yang sama. Mereka mencari korban di kawasan lingkungan industri kecil Terboyo,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (26/12/2022.

Dari aksi tersebut, pelaku pernah mendapatkan hasil penipuan hingga Rp10 juta. Komplotan ini beraksi tidak hanya pada hari besar saja. Namun aksi juga dilakukan setiap saat. Sasaran adalah orang yang akan melanjutkan perjalanan setelah turun di kawasan lingkungan industri kecil Terboyo.

Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut