KUDUS, iNewsSemarang.id – Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kudus. Korban kepalanya dibenturkan ke lantai dan kemudian dengan keji menyayat urat nadi hingga tewas. Kasus anak bunuh ibu itu bermula percekcokan di antara keduanya.
Kasus pembunuhan itu akhirnya terungkap setelah Polres Kudus melakukan penyelidikan. Pelaku pembunuhan sebelum ditangkap sempat berusaha sembunyi di rumah adiknya. Pelaku bernama AB (32 tahun), warga Desa Jekulo Kecamatan Jekulo. Adapun motif pelaku membunuh ibunya karena alasan sakit hati dan sering dimarahi.
"Tersangka berinisial AB (32) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang membunuh ibu kandung sendiri mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan tidak terpengaruh minuman keras," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (28/12/2022).
Sementara, kasus pembunuhan terhadap Umi, terjadi Minggu (25/12) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Desa Jekulo.
Dugaan pembunuhan tersebut diperkuat dengan hasil autopsi korban yang mengalami luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Kemudian terdapat bekas pukulan tangan pelaku di wajah korban.
Sementara tulang pangkal tenggorokan mengalami patah lantaran bekas dicekik yang menjadi penyebab utama korban meninggal. Sedangkan luka sayatan tangan bukan menjadi penyebab kematian karena tidak berada di nadi besar.
Peristiwa pembunuhan tersebut, berawal ketika pelaku pulang ke rumah menanyakan ada atau tidak makanan dengan membangunkan ibunya yang tengah tidur di kamar.
Lantas terjadi adu mulut, kemudian pelaku yang merasa tersinggung langsung mencekik korban hingga terjatuh. Korban dipukul dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lantas mengambil pisau dapur untuk menyayat urat nadi pergelangan tangan korban.
Tersangka AB mengaku menyesali perbuatannya karena tega menghabisi nyawa ibu kandung sendiri.
"Sebelumnya, saya sering berantem di rumah. Apa yang saya perbuat dan lakukan sering kali tidak dihargai meskipun sudah menuruti permintaan korban," ujarnya.
Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka melarikan diri ke rumah kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus. Saat perjalanan tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak mobil yang parkir dan mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (mg arif)
Editor : Maulana Salman