get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Valet Ride Polda Jateng Disambut Antusias, 7 Hari Angkut 2.036 Pemudik dan 861 Kendaraan

Mengejutkan! Begini Reaksi Brigadir AK Dipecat Tidak Hormat terkait Kasus Pembunuhan Bayi

Jum'at, 11 April 2025 | 05:32 WIB
header img
Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan dipecat tidak hormat dalam kasus pembunuhan bayi. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, tersangka kasus pembunuhan bayi dipecat dengan tidak hormat oleh Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng. Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik, Kamis (10/4/2025).

“Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus (penempatan khusus) selama 15 hari sudah dilaksanakan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Ketua Sidang KKEP Polda Jateng AKBP Edi Wibowo.

Brigadir AK yang merupakan anggota Banit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri junto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 8 huru c angka 2, 3 dan 4 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, Brigadir AK juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf F Perpol nomor 7 tahaun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak tahun 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.

Brigadir AK Pikir-Pikir
Hakim kemudian mempersilakan Brigadir Ade untuk merespons putusan tersebut. Diberi waktu 3 hari untuk menentukan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. “Saya pikir-pikir Komandan,” kata Brigadir Ade.

Saat sidang, hadir pula NJP dan ibunya alias nenek dari korban. Mereka tak mau berkomentar lebih lanjut. “Sama lawyer ya,” kata nenek korban sembari meninggalkan ruang sidang.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut