Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Penerima Gratifikasi 915 Miliar dan 51 kg Emas, Divonis 16 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Bebas Majelis Hakim, Nikita Mirzani Menangis Histeris di Ruang Sidang

Kamis, 29 Desember 2022 | 17:59 WIB
  • author Mahesa Apriandi
Divonis Bebas Majelis Hakim, Nikita Mirzani Menangis Histeris di Ruang Sidang
Nikita Mirzani saat menjalani sidangkasus pencemaran nama baik. Foto: Ist

SERANG, iNewsSemarang.id – Nikita Mirzani divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar, Kamis (29/12/2022).

Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa.

"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," ujar Dedy di ruang sidang PN Serang, Kamis (29/12/2022).

“Mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas. "Pulang, aku pengen pulang," teriak Nikita.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang. (mg arif)

 

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut