JAKARTA, iNewsSemarang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.
Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.
Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan pengganti PPKM dengan pola lampu merah seperti yang sudah dilakukan di Australia.
Menurutnya, pola lampu merah tersebut sangat bisa diterapkan di Indonesia, karena pola itu juga dipakai di negara maju lainnya.
Bagaimana maksud dari pola lampu merah tersebut?
Jadi, pemerintah menggunakan tanda warna untuk menentukan status pandemi Covid-19 di suatu negara. Di lampu merah kan ada warna merah, kuning, dan hijau, itu punya makna untuk menjelaskan kondisi pandemi.
"Misalnya merah, artinya lagi ada gelombang kasus. Sedangkan ketika pemerintah mengeluarkan tanda hijau, masyarakat bisa lebih longgar beraktivitas," papar Dicky Budiman.
Pola lampu merah ini diyakini Dicky bisa menjadi pengganti PPKM karena tidak menghilangkan sama sekali public health intervention atau pendekatan berbasis kesehatan masyarakat, yang mana itu bisa membantu memitigasi potensi penularan yang akan memberi arahan situasi pandemi.
"Sekali lagi, selagi Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi, maka seluruh negara masih dalam kondisi pandemi. Jadi, diperlukan pola khusus agar situasi tetap terkendali, selagi upaya meningkatkan ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi mitigasi," kata Dicky Budiman.
Editor : Maulana Salman