SURABAYA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus jual beli tas mewah dengan terdakwa Medina Zein, Kamis (5/1/2023). Namun, sidang kali ini dilaksanakan secara virtual lantaran terdakwa tidak bisa hadir.
Dalam sidang secara virtual tersebut, Medina tampak menggunakan masker dan mendengarkan secara cermat setiap apa yang disampaikan saksi kepada majelis hakim PN Surabaya.
Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Iqbal sebagai saksi dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Iqbal dihadirkan sebagai saksi lantaran ia mengetahui persoalan awal dalam jual beli tas mewah yang diduga palsu.
Usai persidangan, saksi Iqbal mengaku bingung lantaran antara saksi pelapor Uci Flowdea dan terdakwa Medina Zein adalah temannya serta sama sama kenal dekat. “Kami berharap bisa berdamai,” ujar saksi, Iqbal.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Medina Zein, Soetomo mengataka, keberatan dengan persidangan ini, pasalnya selama sidang Medina tidak dapat dihadirkan langsung dan sidang hanya digelar secara online atau virtual.
“Banyak hambatan seperti signal suara tidak terdengar keluar, dan penunjukan bukti tidak bisa dilihat secara fisik, hingga tidak bisa mengetahui tas tersebut palsu atau tidak,” ujarnya.
Seperti diketahui, Medina Zein yang dikenal sebagai selebgram ini diduga terlibat penipuan tas bermerek yang djual kepada pembelinya di Surabaya. Saat ini Medina ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara lain.
Editor : Maulana Salman