get app
inews
Aa Read Next : Resmi, Arema FC Pecat Pelatih Fernando Valente

Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Bui

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:57 WIB
header img
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNewsSemarang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan pada Kamis (9/3/2023). itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu penjara selama 6 tahun 8 bulan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan, terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut