Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Bharada E Akui Diperintah untuk Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Richard Kok Kamu Dengar Sih

Jum'at, 06 Januari 2023 | 11:56 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Bharada E Akui Diperintah untuk Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo: Richard Kok Kamu Dengar Sih
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengakui jika dia membunuh Yosua karena mendapat perintah. Namun, pernyataan Eliezer itu disangkal oleh Ferdy Sambo. 

Sambo menyebut keterangan Bharada E tidak perlu didengar.

"Richard kok kamu dengar sih," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022) malam.

Sidang lanjutan Sambo baru selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang tengah malam. 

Sebelumnya, Bharada E memberikan kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J kemarin. Dalam persidangan, Bharada E menegaskan dia diperintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menembak.

"Dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi, pertama kan biasa duduk, abis itu dia merapat ke saya yang mulia, baru dia liat ke saya, 'nanti kamu yang bunuh Yosua ya'," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Bunuh Yang Mulia. Bukan (hajar)," jawab Bharada E.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut