get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Bahagia! Febby Rastanty Umumkan Resmi Dilamar Polisi

Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Pelajar Usia 15 Tahun di Purbalingga, Ini Modusnya

Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:00 WIB
header img
Tersangka SSW alias Lugut saat ditahan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

PURBALINGGA, iNewsSemarang.id - Polisi menangkap seorang pria beristri di Kabupaten Purbalingga karena diduga mencabuli pelajar perempuan berusia 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu akan bertanggung jawab apabila hamil.

Pelaku yang ditangkap berinisial SSW alias Lugut (25) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

"Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Sabtu (14/1/2023).

Pelaku melakukan aksi pertama pada 26 April 2022 di bekas perikanan. Berikutnya di sebuah hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022. Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah, dan terakhir di kebun pinggir jalan. 

"Modus yang dilakukan yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis, dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," ujarnya. 

Kasus terungkap ketika orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Saat diinterogasi, sang anak akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Mendapati keterangan anaknya, orang tua korban melapor ke polisi.

"Mendasari laporan tersebut, kami melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti, kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga," katanya. 

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.

Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak, mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya. Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenal. 

"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.

Tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut