Sidang Etik Polisi Bunuh Bayinya, Ibu Korban: Tak Punya Hati Nurani, Kamu Bunuh Anak Tidak Berdosa

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Polda Jateng pembunuh bayi anak kandungnya digelar di Ruang Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).
Brigadir Ade yang membunuh bayinya berusia 2 bulan digelandang Provost dengan tangan terborgol. Mengenakan rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus (penempatan khusus). Pantauan di lokasi, Brigadir Ade memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.32 WIB.
Sebelum menghadap Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Brigadir Ade diteriaki ibu korban yakni NJP (24) dan neneknya. “Pembunuh! Kamu pembunuh! Tidak punya hati nurani. Kamu bunuh anak tidak berdosa!” kata NJP dan nenek korban.
Brigadir Ade tampak beberapa detik memejamkan mata merespons teriakan tersebut. Namun, dia tak berkata sepatah kata pun.
Memasuki ruang sidang, dia diperiksa identitasnya, helm dan rompinya kemudian dilepas. Brigadir Ade kemudian duduk di kursi sidang. Tim kuasa hukum korban dari kantor hukum Abdurrahman & Co tampak ada di dalam ruangan, yakni M. Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Agung Prasetya.
Wartawan yang meliput dipersilakan masuk ruang sidang hanya 5 menit untuk mengambil foto ataupun video. Setelah itu para wartawan diminta keluar ruang sidang.
Editor : Ahmad Antoni