get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Nilai Harusnya Dihukum Mati

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:43 WIB
header img
Kuat Ma'ruf. Foto: MPI

MUAROJAMBI, iNewsSemarang.id - Rosti Simanjuntak, ibu dari mendiang Brigadir J angkat bicara terkait tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Kuat Ma'ruf.

Rosti menilai, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman mati.

"Sepantas-pantasnya adalah hukuman mati karena mereka telah melakukan kejahatan yang luar biasa," katanya menanggapi sidang tuntutan Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Kuat Ma'ruf bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

JPU menilai hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir J. 

Selain itu, JPU menilai sikap Kuat juga berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

Hal-hal yang meringankan, JPU menilai terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.

Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan awal Juli tahun lalu.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut